Aspek Hukum KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi)

Agus Purwadianto

Sari


Imunisasi secara medis merupakan tindakan yang aman, namun sesekali terancam oleh
efek samping atau efek buruk yang disebut KIPI. Dalam bentuk program, imunisasi massal
akan memunculkan kekerapan KIPI yang dapat merugikan jasmani dan bahkan nyawa
pasien yang semula sebagai klien petugas kesehatan. Hukum, khususnya hukum administrasi
negara yang dilandasi oleh etika sosial dan manajemen yang lege artis mengharuskan pejabat
kesehatan hingga ke tenaga pelaksana kesehatan melaksanakan program tersebut sehingga
tujuan imunisasi tercapai, tanpa menimbulkan gugatan hukum yang tidak perlu dari pasien
yang dirugikan akibat KIPI. Efektivitas dan efisiensi program akan seimbang dengan
yuridisitas dan legalitasnya. Bila gugatan hukum muncul, kerangka hukum penyelesaian
dan perlindungannya terdapat dalam lingkup hukum administrasi negara, yang berbeda
dengan hukum kesehatan perorangan. Petugas kesehatan dilindungi oleh standar prosedur
operasional, pemberian informed-consent kolektif, pembuatan surat-tugas dan bahkan
tindakan diskresioner sesuai dengan kondisi dan situasi lapangan demi kepentingan klien
dan pasien. Persyaratan diskresi tersebut secara hukum diuraikan, termasuk rantai
tanggungjawabnya hingga ke pejabat tertinggi dalam bidang kesehatan. Pokja KIPI yang
berfungsi sebagai lembaga independen dan penasehat pemerintah, dapat berfungsi sebagai
lembaga yang memverifikasi fakta hukum, penyelesaian kasus sengketa medik pada KIPI,
serta usulan pemberian santuan kepada korban bila diperlukan, sebelum kasus tersebut
masuk ke lembaga peradilan resmi yang seringkali justru sulit menciptakan keadilan.


Kata Kunci


Imunisasi; hukum administrasi negara; program kesehatan; sengketa medik

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Agus Purwadianto. Reformasi hukum kesehatan.

Disampaikan dalam: Seminar Tracee II Orde Baru

Universitas Indonesia, 30 Maret-1 April 1998.

Agus Purwadianto. Aspek hukum bagi tenaga kesehatan

di era global. Perlindungan dan realisasi. Disampaikan

dalam: Seminar Nasional LKMI-PB HMI, Malang, 13-

September 1997.

Monograf Pokja KIPI Pusat. 1999.

Amrah Muslimin. Sistem, isi dan beberapa persoalan

mengenai hukum administrasi/tata usaha negara,â€

Pidato Pengukuhan Gurubesar Fakultas Hukum

Universitas Negeri Sriwijaya, Palembang, 10 Februari

Undang-undang tentang kesehatan, UU No. 23 Tahun

, TLN No. 3495 Tahun 1992. Pasal 1 butir 2

(Ketentuan Umum).

Dasar falsafah negara: Pancasila, dasar konstitusi: UUD

, dasar operasional: GBHN yang memuat wawasan

nusantara dan ketahanan nasional.

UUD 1945 dengan kekuasaan yang begitu tinggi pada

lembaga kepresidenan (pasal 4 dan 5). Dikutip oleh

Amrah Muslimin 1970.

Permenkes No. 585/1989.

Agus Purwadianto. Penanganan sengketa medik.

Disampaikan dalam Seminar FH-FK Trisakti 1997.

Attamimi H. Hukum tentang peraturan perundangundangan

dan peraturan kebijakan (Hukum Tata

Pengaturan, FHUI, Jakarta, 1993).

Girindro Pringgodigdo. Kebijaksanaan, hirarkhi

perundang-undangan dan kebijaksanaan dalam konteks

pengembangan hukum administrasi negara di

Indonesia. (Pidato Pengukuhan Gurubesar Fakultas

Hukum Universitas Indonesia), Depok, 16 Nopember

Atmosudirdjo P. Hukum administrasi negara. Ghalia

Indonesia. Jakarta 1988.

Indroharto. Perbuatan pemerintahan menurut hukum

publik dan hukum perdata. (Bogor – Jakarta: Lembaga

Penelitian dan Pengembangan Hukum Administrasi

Negara, 1995), hlm. 40-1.

Soerjono Soekanto. Hukum kesehatan, Kursus dasar

Ilmu hukum kesehatan, Perhuki, Jakarta, 1989.

Guwandi. Dokter dan rumah sakit, FKUI, Jakarta 1993;

hlm. 39-40.

Guwandi. UU RI No. 23. Dalam: Undang-Undang

Kesehatan 1992. Jakarta: Sinar Grafika 1993.




DOI: http://dx.doi.org/10.14238/sp2.1.2000.11-22

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by-nc-sa4.footer##

Informasi Editorial:
Badan Penerbit Ikatan Dokter Anak Indonesia
Jl. Salemba I No 5, Jakarta 10430, Indonesia
Phone/Fax: +62-21-3912577
Email: editorial [at] saripediatri.org

Lisensi Creative Commons
Sari Pediatri diterbitkan oleh Badan Penerbit Ikatan Dokter Anak Indonesia
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.