Aspek Hukum KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi)
Sari
Imunisasi secara medis merupakan tindakan yang aman, namun sesekali terancam oleh
efek samping atau efek buruk yang disebut KIPI. Dalam bentuk program, imunisasi massal
akan memunculkan kekerapan KIPI yang dapat merugikan jasmani dan bahkan nyawa
pasien yang semula sebagai klien petugas kesehatan. Hukum, khususnya hukum administrasi
negara yang dilandasi oleh etika sosial dan manajemen yang lege artis mengharuskan pejabat
kesehatan hingga ke tenaga pelaksana kesehatan melaksanakan program tersebut sehingga
tujuan imunisasi tercapai, tanpa menimbulkan gugatan hukum yang tidak perlu dari pasien
yang dirugikan akibat KIPI. Efektivitas dan efisiensi program akan seimbang dengan
yuridisitas dan legalitasnya. Bila gugatan hukum muncul, kerangka hukum penyelesaian
dan perlindungannya terdapat dalam lingkup hukum administrasi negara, yang berbeda
dengan hukum kesehatan perorangan. Petugas kesehatan dilindungi oleh standar prosedur
operasional, pemberian informed-consent kolektif, pembuatan surat-tugas dan bahkan
tindakan diskresioner sesuai dengan kondisi dan situasi lapangan demi kepentingan klien
dan pasien. Persyaratan diskresi tersebut secara hukum diuraikan, termasuk rantai
tanggungjawabnya hingga ke pejabat tertinggi dalam bidang kesehatan. Pokja KIPI yang
berfungsi sebagai lembaga independen dan penasehat pemerintah, dapat berfungsi sebagai
lembaga yang memverifikasi fakta hukum, penyelesaian kasus sengketa medik pada KIPI,
serta usulan pemberian santuan kepada korban bila diperlukan, sebelum kasus tersebut
masuk ke lembaga peradilan resmi yang seringkali justru sulit menciptakan keadilan.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Agus Purwadianto. Reformasi hukum kesehatan.
Disampaikan dalam: Seminar Tracee II Orde Baru
Universitas Indonesia, 30 Maret-1 April 1998.
Agus Purwadianto. Aspek hukum bagi tenaga kesehatan
di era global. Perlindungan dan realisasi. Disampaikan
dalam: Seminar Nasional LKMI-PB HMI, Malang, 13-
September 1997.
Monograf Pokja KIPI Pusat. 1999.
Amrah Muslimin. Sistem, isi dan beberapa persoalan
mengenai hukum administrasi/tata usaha negara,â€
Pidato Pengukuhan Gurubesar Fakultas Hukum
Universitas Negeri Sriwijaya, Palembang, 10 Februari
Undang-undang tentang kesehatan, UU No. 23 Tahun
, TLN No. 3495 Tahun 1992. Pasal 1 butir 2
(Ketentuan Umum).
Dasar falsafah negara: Pancasila, dasar konstitusi: UUD
, dasar operasional: GBHN yang memuat wawasan
nusantara dan ketahanan nasional.
UUD 1945 dengan kekuasaan yang begitu tinggi pada
lembaga kepresidenan (pasal 4 dan 5). Dikutip oleh
Amrah Muslimin 1970.
Permenkes No. 585/1989.
Agus Purwadianto. Penanganan sengketa medik.
Disampaikan dalam Seminar FH-FK Trisakti 1997.
Attamimi H. Hukum tentang peraturan perundangundangan
dan peraturan kebijakan (Hukum Tata
Pengaturan, FHUI, Jakarta, 1993).
Girindro Pringgodigdo. Kebijaksanaan, hirarkhi
perundang-undangan dan kebijaksanaan dalam konteks
pengembangan hukum administrasi negara di
Indonesia. (Pidato Pengukuhan Gurubesar Fakultas
Hukum Universitas Indonesia), Depok, 16 Nopember
Atmosudirdjo P. Hukum administrasi negara. Ghalia
Indonesia. Jakarta 1988.
Indroharto. Perbuatan pemerintahan menurut hukum
publik dan hukum perdata. (Bogor – Jakarta: Lembaga
Penelitian dan Pengembangan Hukum Administrasi
Negara, 1995), hlm. 40-1.
Soerjono Soekanto. Hukum kesehatan, Kursus dasar
Ilmu hukum kesehatan, Perhuki, Jakarta, 1989.
Guwandi. Dokter dan rumah sakit, FKUI, Jakarta 1993;
hlm. 39-40.
Guwandi. UU RI No. 23. Dalam: Undang-Undang
Kesehatan 1992. Jakarta: Sinar Grafika 1993.
DOI: http://dx.doi.org/10.14238/sp2.1.2000.11-22
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc-sa4.footer##
Email: editorial [at] saripediatri.org
Sari Pediatri diterbitkan oleh Badan Penerbit Ikatan Dokter Anak Indonesia
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.