Pengetahuan Sikap, dan Perilaku Ibu Terhadap Sirkumsisi pada Anak Perempuan

Dian Milasari, Dyah Tunjungsari, Elisa Harlean, Erick Wonggokusuma, Faisal Adam, Henry Riyanto, Rini Sekartini, Corry Wawolumaya

Sari


Latar belakang. Situasi mengenai pola sirkumsisi (sunat) perempuan di Indonesia masih belum banyak diketahui, sehingga mengakibatkan kurang pengetahuan masyarakat Indonesia. Beberapa tahun terakhir WHO telah menyatakan menentang segala bentuk medikalisasi sirkumsisi perempuan.
Tujuan. Mengetahui pengetahuan, sikap, dan perilaku ibu mengenai sirkumsisi pada perempuan di Jakarta.
Metode. Desain penelitian cross-sectional dengan menggunakan metode convenient sampling. Data diperoleh dari kuesioner yang diisi sendiri oleh para ibu (self administered questionnaire).
Hasil. Hampir seluruh responden melakukan sirkumsisi pada anak perempuan mereka 97,2% dari 106 orang responden. Agama merupakan alasan utama melakukan sirkumsisi 61,2%. Surat edaran dari Departemen Kesehatan RI mengenai larangan bagi tenaga medis untuk melakukan sirkumsisi pada anak perempuan tidak diketahui oleh sebagian besar responden (83%). Orang tua atau teman menjadi sumber yang paling berkesan untuk melakukan sirkumsisi 34%. Sedangkan dari tenaga medis, informasi yang paling berkesan datang dari perawat atau bidan 21,7%. Sebagian besar sirkumsisi dilakukan pada usia di bawah 5 tahun. Bidan merupakan pelaku sirkumsisi pada sebagian besar anak 73,9%. Sebagian besar responden memiliki tingkat pengetahuan rendah (87,7%), sikap kurang (90,6%), dan perilaku kurang (78,3%).
Kesimpulan. Hampir seluruh anak perempuan responden disirkumsisi (97,1%). Mayoritas responden memiliki pengetahuan, sikap, dan perilaku yang kurang mengenai sirkumsisi pada anak perempuan (87,7%, 90,6%, dan 78,3%). Sirkumsisi dilakukan seluruhnya pada usia di bawah 5 tahun, terutama karena alasan agama. Pelaku sunat pada anak perempuan adalah bidan. Delapanpuluhtiga persen responden tidak mengetahui tentang surat edaran Departemen Kesehatan mengenai larangan medikalisasi sunat pada perempuan.


Kata Kunci


pengetahuan; sikap dan perilaku; sirkumsisi anak perempuan; ibu

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Budiharsana M, Amaliah L,Utomo B, Erwinia. Female circumcision in indonesia: extent, implications and possible interventions to uphold Women’s Health Rights. Jakarta: Pop Council; 2004:22-6.

WHO information fact sheet No 241. June 2000. Diunduh dari http://www.who.int/mediacentre/factsheets/fs241/en/. Diakses tanggal 13 Juni 2007

Hartanto H, penyunting. Kamus kedokteran Dorland. Edisi 29. Jakarta:Penerbit Buku Kedokteran EGC. 2000. h.438.

American Academy of Pediatrics. Female genital mutilation: Committe on Bioethics. Pediatrics 1998; 102:153-6.

UNICEF. Child protection from violence, exploitation, and abuse. Diunduh dari http://www.unicef.org/protection/index_genitalmutilation.html. Diakses tanggal 13 Juni 2007

Female genital mutilation and obstetric outcome: WHO collaborative prospective study in six African countries. Lancet 2006;367:1835-41.

UN Office for the coordination of humanitarian affairs. Razor’s Edge - the controversy of female genital mutilation, IRIN 2007. Diunduh dari http://www.irinnews.org/InDepthMain.aspx?InDepthId=15&ReportId=624. Diakses tanggal 13 Juni 2007

Female genital cutting. Diunduh dari http://en.wikipedia.org/wiki/ Female_genital_cutting.html. Diakses tanggal 13 Juni 2007




DOI: http://dx.doi.org/10.14238/sp10.4.2008.242-5

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by-nc-sa4.footer##

Informasi Editorial:
Badan Penerbit Ikatan Dokter Anak Indonesia
Jl. Salemba I No 5, Jakarta 10430, Indonesia
Phone/Fax: +62-21-3912577
Email: editorial [at] saripediatri.org

Lisensi Creative Commons
Sari Pediatri diterbitkan oleh Badan Penerbit Ikatan Dokter Anak Indonesia
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.