Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya

Eddy Fadlyana, Shinta Larasaty

Sari


Kasus pernikahan usia dini banyak terjadi di berbagai penjuru dunia dengan berbagai latarbelakang. Telah menjadi perhatian komunitas internasional mengingat risiko yang timbul akibat pernikahan yang dipaksakan, hubungan seksual pada usia dini, kehamilan pada usia muda, dan infeksi penyakit menular seksual. Kemiskinan bukanlah satu-satunya faktor penting yang berperan dalam pernikahan usia dini. Hal lain yang perlu diperhatikan yaitu risiko komplikasi yang terjadi di saat kehamilan dan saat persalinan pada usia muda, sehingga berperan meningkatkan angka kematian ibu dan bayi. Selain itu, pernikahan di usia dini juga dapat menyebabkan gangguan perkembangan kepribadian dan menempatkan anak yang dilahirkan berisiko terhadap kejadian kekerasan dan keterlantaran. Masalah pernikahan usia dini ini merupakan kegagalan dalam perlindungan hak anak. Dengan demikian diharapkan semua pihak termasuk dokter anak, akan meningkatkan kepedulian dalam menghentikan praktek pernikahan usia dini

Kata Kunci


pernikahan usia dini; hak anak

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Pambudy MN. Perkawinan anak melanggar undang-undang perkawinan. [diunduh 29 April 2009]. Didapat dari: http://cetak.kompas.com/read, 2008.

Palu B. Menyelamatkan generasi muda. [Diunduh tanggal 10 Mei 2009]. Didapat dari: www.bappenas.go.id, 2008.

IHEU. UN publishes IHEU statement: child marriage is child abuse. [diunduh 29 April 2009]. Didapat dari: www.iheu.org. 2005.

UNICEF. Child protection information sheet: child marriage. [diunduh 29 April 2009]. Didapat dari: www.unicef.org. 2006.

UNPFA. Child marriage fact sheet. [diunduh tanggal 29 April 2009]. Didapat dari: www.unpfa.org. 2005.

ICRW. Ending child marriage. [diunduh 29 April 2009]. Didapat dari: www.icrwindia.org. 2007

UNICEF. Early marriage: child spouses. Innocenti Digest 2001;7:2-29.

UNICEF. Early marriage: a harmful traditional practice, a statistical exploration. [diunduh 29 April 2009]. Didapat dari: www.unicef.org. 2006.

WHO. Implementation og general assembly resolution 60/251 of march 2006 entitled “human rights councilâ€. [diunduh 29 April 2009]. Didapat dari: www.unitednations.org. 2007.

USAID. Preventing child marriage: protecting girls health. [diunduh 29 April 2009]. Didapat dari: www.usaid.gov. 2006.

Soetjiningsih. Tumbuh kembang anak. Jakarta: Balai Penerbit FKUI; Jakarta: 2006.h.21-2.

Undang-undang Republik Indonesia tentang perkawinan. Penerbit Yayasan Peduli Anak Negeri; 1974.h.1-15.

IPPF. Ending child marriage: a guide for global policy action. [diunduh 29 April 2009]. Didapat dari: www.ippf.org. 2006.




DOI: http://dx.doi.org/10.14238/sp11.2.2009.136-41

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by-nc-sa4.footer##

Informasi Editorial:
Badan Penerbit Ikatan Dokter Anak Indonesia
Jl. Salemba I No 5, Jakarta 10430, Indonesia
Phone/Fax: +62-21-3912577
Email: editorial [at] saripediatri.org

Lisensi Creative Commons
Sari Pediatri diterbitkan oleh Badan Penerbit Ikatan Dokter Anak Indonesia
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.